Selanjutnya, Kepala Dinas melakukan pemeriksaan akhir, memberikan persetujuan, dan menandatangani dokumen secara elektronik melalui aplikasi SRIKANDI sebagai bentuk pengesahan dokumen pertimbangan teknis.

Infografis Salira TV (5/8): Draft Pertimbangan Teknis IUPTLS disusun oleh Bidang Ketenagalistrikan, kemudian diperiksa dan disetujui Kepala Dinas melalui penandatanganan elektronik menggunakan aplikasi SRIKANDI.
Pengarsipan dan Upload ke OSS
Setelah memperoleh persetujuan, dokumen pertimbangan teknis diarsipkan secara digital. Selanjutnya, dokumen tersebut diunggah kembali ke Sistem OSS agar dapat diterima oleh instansi yang berwenang dalam proses penerbitan izin.
Pengarsipan digital juga bertujuan menjaga keamanan dokumen serta memudahkan proses penelusuran apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Infografis Salira TV (6/8): Dokumen pertimbangan teknis yang telah disetujui diarsipkan secara digital sebelum diunggah kembali ke Sistem OSS sebagai bagian dari proses pelayanan perizinan.
Dokumen Diterima DPMPTSP
Tahapan terakhir adalah diterimanya dokumen pertimbangan teknis oleh DPMPTSP melalui Sistem OSS. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sesuai kewenangan DPMPTSP.
Dengan selesainya tahapan ini, rangkaian pelayanan Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW dinyatakan selesai.

Infografis Salira TV (7/8): Dokumen pertimbangan teknis diterima DPMPTSP melalui Sistem OSS sebagai dasar dalam proses penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
Ringkasan Alur Pelayanan
Secara keseluruhan, pelayanan Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW dilaksanakan melalui tujuh tahapan utama, mulai dari pengajuan permohonan melalui OSS, verifikasi administrasi, verifikasi teknis, penyusunan draft, persetujuan Kepala Dinas, pengarsipan dan unggah dokumen, hingga dokumen diterima oleh DPMPTSP.









