Dalam Pasal 3 Ayat (1), dijelaskan bahwa setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan guna melindungi tenaga kerja dari potensi kecelakaan kerja. Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) dan (3) menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan penjelasan dan menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Pasal 86 Ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Sementara itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/MEN/VII/2010 Pasal 2 menyebutkan bahwa perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja secara cuma-cuma.
“Undang-undang sudah jelas. Pasal demi pasal mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan fasilitas keamanan. Jika PT IPORTE mengabaikan ini, mereka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru mereka sibuk berbenah,” tambah Deden.
JSI Minta Disnaker Lakukan Sidak
LSM JSI melalui Deden Lee mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek pemasangan jaringan internet tersebut.
Menurutnya, pengawasan dari instansi terkait sangat diperlukan agar perusahaan mematuhi aturan keselamatan kerja dan tidak mengabaikan keselamatan pekerja.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini di wilayah kami. Kota Tasikmalaya harus bebas dari perusahaan nakal yang ingin meraup untung besar tapi menghemat anggaran dengan mengorbankan nyawa manusia. Kami minta instansi terkait segera mengevaluasi izin operasional mereka jika tetap membandel,” pungkasnya.
Belum Ada Keterangan Dari PT IPORTE
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perwakilan PT IPORTE di lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak digunakannya APD oleh para pekerja jaringan internet di lokasi Jalan Cimuncang, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.









