Menu

Dark Mode

Berita

Panduan Lengkap Pertimbangan Teknis IUPTLS di Atas 500 kW

badge-check

Infografis Salira TV: Alur Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW yang dilaksanakan Dinas ESDM melalui Sistem OSS sebagai bagian dari proses pelayanan perizinan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Perbesar

Infografis Salira TV: Alur Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW yang dilaksanakan Dinas ESDM melalui Sistem OSS sebagai bagian dari proses pelayanan perizinan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

SALIRA TV | KAB. NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui mekanisme Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW. Proses ini disusun secara bertahap agar setiap permohonan dapat diperiksa secara administratif maupun teknis sebelum menjadi dasar penerbitan izin oleh instansi yang berwenang.

Melalui alur pelayanan yang jelas, pemohon dapat mengetahui tahapan yang harus dilalui, dokumen yang perlu dipersiapkan, hingga estimasi waktu pelayanan pada setiap proses. Dengan demikian, pelayanan diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Gambaran Umum Pertimbangan Teknis IUPTLS

Sebelum memulai proses perizinan, penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha memahami bahwa Pertimbangan Teknis IUPTLS merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum proses penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di atas 500 kW dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Infografis Salira TV (1/8): Gambaran umum alur Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW sebagai panduan bagi masyarakat dan pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.

Infografis Salira TV (1/8): Gambaran umum alur Pertimbangan Teknis IUPTLS di atas 500 kW sebagai panduan bagi masyarakat dan pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.

Pengajuan Permohonan Melalui OSS

Tahapan pertama dimulai dengan pengajuan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon diwajibkan mengunggah seluruh persyaratan yang meliputi dokumen administrasi, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selain mengisi data secara benar, pemohon juga perlu memastikan bahwa seluruh dokumen yang diunggah telah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat.

Read More

Satgas TMMD Ke-129 Bantu Pemakaman Warga Parungponteng

25 July 2026 - 21:25 WIB

Satpol PP dan Aliansi Stand UMKM Bersitegang di JAYANTARA 2026

25 July 2026 - 21:02 WIB

TMMD Ke-129 Edukasi Bahaya Narkoba untuk Pelajar Tasikmalaya

25 July 2026 - 20:45 WIB

TMMD Ke-129 Bangun MCK Layak untuk Warga Parungponteng

25 July 2026 - 06:51 WIB

Trending on Berita