Pengaturan dan Fasilitasi Regulasi yang Kuat
OJK telah menerbitkan kebijakan dan regulasi yang mendukung penetrasi dan perluasan layanan keuangan syariah. Contohnya, Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perbankan Syariah dan POJK terkait lainnya yang mengatur tata kelola, pengawasan, serta perlindungan konsumen berbasis syariat. Regulasi ini memastikan bahwa seluruh produk dan layanan keuangan syariah memenuhi prinsip syariat Islam, serta beroperasi secara transparan dan adil.
Selain regulasi, OJK juga berperan sebagai fasilitator dalam pengembangan produk inovatif. Misalnya, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk sebagai instrumen pendanaan berkelanjutan, yang membantu pemerintah dan swasta dalam pendanaan proyek berbasis syariat.
Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem Keuangan Syariah
Sebagai bagian dari upaya memperluas ekosistem keuangan syariah, OJK memperkuat kerjasama dengan Dewan Syariah Nasional-MUI, bank-bank syariah, perusahaan asuransi syariah, dan lembaga pembiayaan syariah lainnya.
Program strategis dilakukan melalui penguatan kapasitas lembaga keuangan syariah, pelatihan sumber daya manusia, serta pengembangan platform digital berbasis syariat seperti fintech syariah, platform crowdfunding syariah, dan insurtech berbasis syariat.
Memperluas Pasar dan Pengakuan Internasional
Keberhasilan lainnya adalah meningkatnya pangsa pasar keuangan syariah Indonesia dari sekitar 10% pada awal 2010 menjadi lebih dari 15% di tahun 2022. Selain itu, Indonesia semakin diakui secara internasional sebagai pusat pengembangan keuangan syariah terbesar di Asia Tenggara.
Sebagai contoh, Indonesia menjadi bagian dari Global Islamic Finance Development Report serta aktif berpartisipasi dalam forum internasional terkait pengembangan keuangan syariah.















