Menu

Otomatis

Berita

Kebijakan dan Program OJK selama 14 Tahun dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Upaya Memperkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

badge-check

Kebijakan dan Program OJK selama 14 Tahun dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Upaya Memperkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Perbesar

Peran Regtech dan Suptech dalam Pengawasan Industri Keuangan

Salah satu inovasi utama yang didukung oleh OJK adalah pengembangan Regulatory Technology (Regtech) dan Supervisory Technology (Suptech). Kedua inovasi ini memungkinkan pengawasan lebih terintegrasi dan real-time dengan menggunakan data yang besar dan algoritma analisis canggih.

Contohnya, OJK mengembangkan sistem Compliance Monitoring System berbasis AI yang mampu mengidentifikasi praktik tidak sesuai regulasi secara otomatis. Selain itu, sistem Risk Intelligence Platform dapat mengelola data transaksi secara menyeluruh sehingga risiko pencucian uang dan fraud dapat dideteksi secara dini dan akurat.

Pengembangan Fintech dan Inovasi Digital Lainnya

Sejalan dengan itu, OJK memfasilitasi pengembangan industri finansial berbasis inovasi teknologi digital, khususnya fintech. Sejak 2016, OJK menerbitkan regulasi lengkap melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini mengatur aspek izin usaha, ketentuan perlindungan konsumen, serta tata kelola risiko fintech peer-to-peer lending.

Selain itu, OJK aktif memonitor dan mengawasi lebih dari 330 platform fintech yang terdaftar, termasuk transaksi digital, pembayaran elektronik, dan platform crowdfunding. Langkah ini memastikan inovasi dapat berjalan sejalan dengan perlindungan masyarakat dan stabilitas industri.

Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto

Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi yang populer di kalangan masyarakat harus diatur secara ketat. OJK berperan dalam menyusun regulasi terkait perdagangan dan penyimpanan aset kripto, termasuk aturan anti pencucian uang dan perlindungan investor. Hingga akhir 2022, OJK telah menerbitkan Surat Edaran terkait pengawasan aset kripto dan mengembangkan sistem pengawasan transaksi valas virtual agar aktivitas perdagangan aset digital berjalan aman dan tertib.

Read More

Riki Enyang Terpilih Pimpin PAC Pemuda Pancasila Telukjambe Timur

23 Aug 2026 - 18:36 WIB

Riki Enyang Terpilih Pimpin PAC Pemuda Pancasila Telukjambe Timur

SMPN Satu Atap 1 Sukamantri Sukses di HUT ke-81 RI

22 Aug 2026 - 10:06 WIB

SMPN Satu Atap 1 Sukamantri Sukses di HUT ke-81 RI

Malam Puncak HUT RI ke-81 Kp Jolang Asalam Meriah

22 Aug 2026 - 07:39 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 Kp Jolang Asalam Meriah

Transparansi Dana BOS SMPN Satap 1 Sukamantri Disorot

21 Aug 2026 - 19:21 WIB

Transparansi Dana BOS SMPN Satap 1 Sukamantri Disorot
Trending on Berita