Peran Regtech dan Suptech dalam Pengawasan Industri Keuangan
Salah satu inovasi utama yang didukung oleh OJK adalah pengembangan Regulatory Technology (Regtech) dan Supervisory Technology (Suptech). Kedua inovasi ini memungkinkan pengawasan lebih terintegrasi dan real-time dengan menggunakan data yang besar dan algoritma analisis canggih.
Contohnya, OJK mengembangkan sistem Compliance Monitoring System berbasis AI yang mampu mengidentifikasi praktik tidak sesuai regulasi secara otomatis. Selain itu, sistem Risk Intelligence Platform dapat mengelola data transaksi secara menyeluruh sehingga risiko pencucian uang dan fraud dapat dideteksi secara dini dan akurat.
Pengembangan Fintech dan Inovasi Digital Lainnya
Sejalan dengan itu, OJK memfasilitasi pengembangan industri finansial berbasis inovasi teknologi digital, khususnya fintech. Sejak 2016, OJK menerbitkan regulasi lengkap melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini mengatur aspek izin usaha, ketentuan perlindungan konsumen, serta tata kelola risiko fintech peer-to-peer lending.
Selain itu, OJK aktif memonitor dan mengawasi lebih dari 330 platform fintech yang terdaftar, termasuk transaksi digital, pembayaran elektronik, dan platform crowdfunding. Langkah ini memastikan inovasi dapat berjalan sejalan dengan perlindungan masyarakat dan stabilitas industri.
Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto
Perkembangan aset kripto sebagai instrumen investasi yang populer di kalangan masyarakat harus diatur secara ketat. OJK berperan dalam menyusun regulasi terkait perdagangan dan penyimpanan aset kripto, termasuk aturan anti pencucian uang dan perlindungan investor. Hingga akhir 2022, OJK telah menerbitkan Surat Edaran terkait pengawasan aset kripto dan mengembangkan sistem pengawasan transaksi valas virtual agar aktivitas perdagangan aset digital berjalan aman dan tertib.















