SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Peristiwa hajatan di Kantor Kelurahan Cipedes menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung pada hari kerja, Senin (13 April 2026), sehingga memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi hal ini, Lurah Cipedes, Deden Setiawan, memberikan klarifikasi pada Selasa (14 April 2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi kepentingan warga dan tetap memperhatikan fungsi pelayanan publik.
Alasan Penggunaan Aula Kelurahan
Deden menjelaskan bahwa penggunaan aula kantor kelurahan bukan tanpa pertimbangan. Keputusan tersebut didasari kebutuhan warga yang tidak memiliki tempat memadai untuk menggelar acara.
“Kami selaku aparat pemerintah berupaya mengakomodasi dan memfasilitasi segala kebutuhan masyarakat. Ada warga yang ingin mengadakan hajatan, namun di kediamannya tidak tersedia fasilitas yang cukup. Di sinilah peran kami untuk hadir,” ujar Deden saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, pemerintah kelurahan memiliki tanggung jawab untuk hadir memberikan solusi bagi masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas umum.

Dipastikan Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah waktu pelaksanaan hajatan yang bertepatan dengan hari kerja. Namun, Deden memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu operasional kantor.
Ia menyebutkan bahwa sebelum memberikan izin, pihaknya telah meninjau agenda kegiatan kelurahan secara menyeluruh.
“Alhamdulillah, untuk jadwal hari Senin kemarin tidak ada kegiatan dinas yang bentrok. Jadi, penggunaan aula tersebut sama sekali tidak mengganggu pelayanan publik atau agenda rutin kantor,” tambahnya.















