DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Provider Proxinet Telah Memakai Tiang PLN Tanpa Izin, Kominfo Dan Kepala Cabang PLN Karimun Diminta Bertindak

Salira TV — Merekam Indonesia

🇮🇩 Indonesia punya banyak cerita.
Dan di Salira TV, kami berkomitmen untuk terus Merekam Indonesia — menghadirkan suara masyarakat dari seluruh penjuru negeri.

🎥 Dukung semangat ini dengan berpartisipasi melalui Saweria.
📱 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp 0838-9640-3437.

❤️ Dukungan Anda adalah tenaga bagi kami untuk terus menyuarakan kebenaran — dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

SALIRA TV | KAB. KARIMUN – Rabu, 18 November 2025 – Dugaan pelanggaran terkait penggunaan infrastruktur negara kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Provider internet Proxinet cabang Karimun disorot karena diduga memasang jaringan kabel dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN tanpa mengantongi izin resmi.

Kantor Proxinet yang berada di kawasan Baru Lipat, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, juga disebut tidak memiliki papan nama atau identitas perusahaan sebagaimana lazimnya kantor operasional berbadan usaha.

Saat Salira TV meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak PLN Karimun dan Dinas Kominfo Kabupaten Karimun, keduanya menegaskan bahwa tidak ada izin yang pernah diberikan kepada Proxinet untuk menggunakan tiang PLN sebagai jalur penempatan kabel. Pihak Kominfo pun memastikan bahwa Proxinet tidak pernah mengajukan permohonan izin yang berkaitan dengan pengelolaan atau pemasangan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak manajemen Proxinet, baik yang berada di kantor cabang Karimun maupun Batam. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan oleh pimpinan perusahaan.

Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan kekhawatiran karena pemanfaatan fasilitas negara tanpa izin dapat berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan instalasi kelistrikan. Sikap tidak kooperatif dari pihak Proxinet kian memperkuat dorongan publik agar instansi terkait segera melakukan tindakan.

Salira TV akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini, termasuk meminta keterangan dari pihak Polres Karimun untuk memastikan adanya tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!