SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Pajak Karaoke Tasikmalaya menjadi salah satu persoalan yang kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan di DPRD Kota Tasikmalaya. Dalam liputan yang berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, pembahasan tidak hanya menyoroti kewajiban perpajakan, tetapi juga menyangkut perizinan, standar usaha pariwisata, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengawasan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha hiburan.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. Sejumlah pihak hadir dalam agenda tersebut, mulai dari unsur pimpinan DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, hingga manajemen dan kuasa hukum sejumlah usaha karaoke.
Salah satu pihak yang memberikan penjelasan kepada awak media ialah Asep Heri Kusmayadi, S.H., selaku kuasa hukum manajemen King Karaoke.
Pajak Karaoke Tasikmalaya dan Status Perizinan Usaha
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, S.H., M.Si., turut membahas status operasional sejumlah tempat usaha karaoke.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tempat karaoke yang proses perizinan dan pembayaran pajak retribusinya telah berjalan. Empat di antaranya disebut telah memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.
Keempat tempat usaha yang disebut Asep yakni Classic Family Karaoke, Acoustic Family Karaoke, More Family Karaoke, dan Yora Family Karaoke.
“Yang sudah memenuhi izin dan pajak retribusinya berjalan itu ada empat, yaitu Classic, Acoustic, More, dan Yora. Semuanya sudah masuk dalam kriteria pajak retribusi,” ujar Asep.
Sementara itu, untuk King Karaoke, Asep menyampaikan bahwa proses pemenuhan perizinan masih berjalan. Menurutnya, sejumlah tahapan telah ditempuh dan pihak manajemen masih menyelesaikan beberapa proses yang menjadi persyaratan.















