“Kami pastikan terlebih dahulu apakah kendaraannya masih ada, sudah dijual, atau sudah berpindah tangan. Semua temuan tersebut kami catat sebagai bahan evaluasi ke depan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maman juga menyoroti adanya informasi terkait Aparatur Sipil Negara yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan, tanpa memberikan perlakuan khusus di luar ketentuan yang berlaku.
“Saya selalu mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk ASN, baik melalui kegiatan keagamaan maupun pertemuan warga, agar memiliki kesadaran membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegasnya.
Terkait sanksi, Maman menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan khusus dari BUMDesma. Namun, ketentuan denda keterlambatan dari Samsat tetap berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
Dengan keterlibatan langsung BUMDesma dalam penelusuran dan pendataan pajak kendaraan, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat Kecamatan Sindangkasih semakin meningkat. Program ini sekaligus menjadi bukti bahwa lembaga desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penguatan sektor fiskal.
Kini, masyarakat Sindangkasih juga semakin dimudahkan dalam memperoleh informasi dan pelayanan pajak kendaraan berkat kehadiran petugas BUMDesma yang siap mendatangi langsung ke lingkungan warga.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto















