“Kami dari pihak King Karaoke berkaitan dengan perizinan sudah menempuh proses tersebut. Hanya tinggal beberapa tahapan lagi. Apa yang menjadi keharusan peraturan sudah kami tempuh, dan insya Allah dalam waktu tidak lama lagi akan selesai,” tegas Asep di depan awak media.
Pajak Karaoke Tasikmalaya 75 Persen Dinilai Memberatkan
Selain persoalan perizinan, besaran pajak retribusi juga menjadi perhatian dalam pernyataan kuasa hukum King Karaoke.
Asep secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pajak yang disebut mencapai 75 persen. Menurutnya, besaran tersebut berpotensi memberikan tekanan besar terhadap keberlangsungan usaha hiburan, khususnya ketika kondisi ekonomi masih menjadi pertimbangan bagi para pelaku usaha.
Ia juga menilai pembahasan mengenai penerimaan daerah perlu mempertimbangkan kondisi pengusaha dan tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
“Pasti, pasti kami keberatan dengan pajak sebesar 75 persen itu. Pemerintah seharusnya juga memikirkan tentang nasib kami, para pengusaha dan pegawai. Kalau diterapkan sebesar itu, jangan harap usaha kita akan bisa bertahan lama karena berat,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya harapan agar kebijakan fiskal daerah dapat dikaji secara menyeluruh. Dengan demikian, kepentingan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Pengusaha Dorong Evaluasi Kebijakan
Persoalan Pajak Karaoke Tasikmalaya tidak berdiri sendiri. Dalam pembahasan RDPU, aspek regulasi dan koordinasi antarinstansi juga menjadi perhatian.
Perubahan sistem perizinan berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dinilai membutuhkan pemahaman yang baik dari para pelaku usaha. Terlebih, terdapat pengusaha yang telah menjalankan kegiatan usaha sebelum sejumlah perubahan regulasi diterapkan.















