Menu ✖

Otomatis

Berita

Pemprov Kaltara Perkuat Pendampingan Izin Tambang Galian C

badge-check

Pemprov Kaltara Perkuat Pendampingan Izin Tambang Galian C Perbesar

SALIRA TV | KAB. BULUNGAN, KALIMANTAN UTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memperkuat pendampingan izin tambang galian C untuk membantu para pelaku usaha menyelesaikan berbagai kendala administrasi dan teknis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberitaan yang diliput pada 13 Agustus 2026, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan perizinan yang masih dihadapi sejumlah pengusaha tambang.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Kaltara yang memberikan batas waktu penyelesaian persoalan pertambangan hingga Desember 2026.

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Pendampingan Izin Tambang

Untuk mendukung proses tersebut, Pemprov Kaltara membentuk tim pendampingan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Instansi yang terlibat meliputi Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tim ini bertugas membantu pelaku usaha mengidentifikasi hambatan yang mengganggu penyelesaian izin. Selain itu, pendampingan juga mencakup penjelasan mengenai persyaratan administrasi, dokumen teknis, serta tahapan yang perlu dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi, mengatakan:

“Untuk penyelesaian tambang galian C di Kaltara, kami mengundang pengusaha tambang yang sudah berizin pada pagi hari, kemudian siangnya kami mengundang pengusaha tambang yang belum berizin. Intinya tindak lanjut diskresi gubernur, dan ada batasnya sampai Desember,” jelas Ferdy.

Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pengusaha memahami kewajibannya. Dengan demikian, persoalan yang muncul dapat dibahas dan ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Pendampingan Tidak Mengubah Ketentuan Perizinan

Meskipun memberikan bantuan, Pemprov Kaltara menegaskan bahwa tim pendampingan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin ataupun mengintervensi proses pengambilan keputusan. Setiap perusahaan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ferdy menegaskan:

“Tim ini dibentuk untuk melakukan pendampingan penyelesaian perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ferdy.

Pemerintah juga menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dipungut biaya. Namun, apabila pengusaha membutuhkan dokumen teknis pertambangan maupun dokumen lingkungan, biaya penyusunannya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan melalui penyedia jasa di luar dinas.

Selain kelengkapan dokumen, pelaku usaha juga perlu memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, termasuk jaminan reklamasi dan jaminan kesungguhan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengusaha Diminta Menuntaskan Persyaratan Sebelum Desember 2026

Pemprov Kaltara mendorong seluruh pelaku usaha tambang galian C agar segera menyelesaikan kekurangan dokumen dan persyaratan perizinan. Pasalnya, batas waktu kebijakan kelonggaran operasional yang disebutkan pemerintah akan berakhir pada Desember 2026.

Setiap perusahaan memiliki kendala yang berbeda. Sebagian menghadapi persoalan kelengkapan administrasi, sedangkan lainnya memerlukan pemenuhan dokumen teknis dan persyaratan pendukung lainnya.

Karena itu, tim pendampingan akan membantu mengidentifikasi persoalan tersebut serta mengarahkan pengusaha untuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

Ferdy kembali menegaskan:

“Tim ini tidak punya kewenangan mengintervensi keluarnya izin atau mempercepat izin. Semua murni pendampingan,” tegasnya.

Melalui pendampingan lintas instansi ini, Pemprov Kaltara berharap penyelesaian izin tambang galian C dapat berjalan lebih terarah. Pemerintah juga mendorong terciptanya kegiatan pertambangan yang tertib, memiliki legalitas yang jelas, memenuhi kewajiban lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Editor: P. Pirmansyah

Read More

15 Desa Kaltara yang Belum Terjangkau PLN Bakal Dialiri PLTS

29 Oct 2026 - 17:12 WIB

15 Desa Kaltara yang Belum Terjangkau PLN Bakal Dialiri PLTS

Pembangkit Diesel di Kaltara Bertahap Diganti Energi Terbarukan

29 Oct 2026 - 16:59 WIB

Pembangkit Diesel di Kaltara Bertahap Diganti Energi Terbarukan

Kaltara Dorong PLTS Terpusat untuk Terangi Desa Perbatasan

29 Oct 2026 - 16:44 WIB

Kaltara Dorong PLTS Terpusat untuk Terangi Desa Perbatasan

Demo Tolak Karaoke di Tasikmalaya Libatkan Anak-Anak

27 Oct 2026 - 10:42 WIB

Demo Tolak Karaoke di Tasikmalaya Libatkan Anak-Anak
Trending on Berita